MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga menguasai Narkotika jenis Pil Extaci di Komplek CBD Polonia Blok DD (Kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia) pada Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 11:00 Wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku bernama Alexander (40) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
"Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada satu orang laki laki berada di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia yang telah di rubah menjadi kamar - kamar diduga menguasai Narkotika jenis Pil Extacy, " kata Kompol Ginanjar, Rabu (04/1/2023).
Mendapat informasi itu, personil kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar.
"Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan (10) sepuluh butir Pil Extacy warna kuning dari dalam Dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik, " ungkap Kapolsek.